BANDA ACEH, acehnarasi.com — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) memimpin rapat Tim Pemerintah Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat itu, Fadhlullah menekankan agar setiap perubahan pasal dalam UUPA dipastikan tidak menghilangkan ataupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang selama ini dimiliki Aceh.
Rapat turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Pertemuan tersebut difokuskan pada langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA. Tujuannya, agar berbagai usulan dari Aceh dapat terakomodasi selama pembahasan revisi undang-undang itu berlangsung.
Rancangan revisi UUPA sendiri telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Karena rancangan itu sudah memasuki tahap pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh menilai pengawalan berkelanjutan perlu dilakukan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh tetap dapat diperjuangkan pada proses berikutnya.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Pendiri Serambi Indonesia H Sjamsul Kahar Meninggal Dunia, Aceh Kehilangan Tokoh Pers Tiga ZamanSejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh turut dibahas secara rinci. Isu itu antara lain dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan serta pengelolaan pertambangan, dan kewenangan atas wilayah laut serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pembagian pendapatan dari sektor pajak serta minyak dan gas bumi (migas) juga masuk dalam daftar pembahasan.
Di samping itu, setiap SKPA terkait diminta menyampaikan masukan sesuai bidang kewenangan masing-masing. Masukan itu dibutuhkan untuk memperkuat posisi sekaligus bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.
Hasil pembahasan internal ini selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Aceh untuk berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI. (fns)
Redaksi : acehnarasi.com






