Oleh: Yunidar Z.A.
(Angota Ikatan Nasional Analis Kebijakan)
Berakhirnya Konflik dengan kekerasan menandakan babak baru kehidupan masyarakat yang lebih baik, aman dan damai. Perdamaian adalah kondisi baru menuju cita-cita kemanusiaan kebudayaan dan membangun peradaban untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Celakanya, sebagian masyarakat Aceh masih hidup susah, miskin, sulit mendapat pekerjaan yang layak, dan membutuhkan dukungan pemerintah agar hidup labih baik, bayangkan setelah dua puluh satu tahun kesepahaman damai kehidupan belum juga membaik.
Perjuangan untuk memperoleh pekerjaan merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pekerjaan tidak hanya menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan, kemandirian, dan kehidupan yang bermartabat. Dalam konteks pembangunan daerah pascakonflik, ketenagakerjaan, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat memiliki keterkaitan yang erat dengan keberlanjutan perdamaian.
Perdamaian tidak semata-mata dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata atau kekerasan, tetapi juga harus menjadi pintu masuk bagi terciptanya kondisi sosial dan ekonomi yang lebih baik. Perdamaian yang berkelanjutan mensyaratkan adanya kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha, serta memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses konsolidasi Pembangunan perdamaian.
Momentum 15 Agustus 2005 silam, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki di Finlandia. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Proses perdamaian kemudian diperkuat melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), yang memberikan kerangka khusus bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Perdamaian juga berlangsung dalam konteks pemulihan Aceh pascabencana gempa bumi yang disertai gelombang badai tsunami 26 Desember 2004 sebagai bencana terdahsyat sepanjang sejarah. Dengan demikian, Aceh sesungguhnya memperoleh momentum sejarah yang sangat besar untuk melakukan transformasi pembangunan. Pemerintah pusat memberikan berbagai dukungan fiskal, kelembagaan, dan pembangunan infrastruktur, termasuk melalui kekhususan Aceh dan dana yang bersumber dari kebijakan desentralisasi asimetris.
Namun, setelah dua dekade perdamaian, masih terdapat pertanyaan mendasar: apakah manfaat perdamaian dan pembangunan telah dirasakan secara optimal oleh masyarakat? Salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian serius adalah masalah ketenagakerjaan dan pengangguran.
Berdasarkan informasi data statistik pada Agustus 2026, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Aceh tercatat sekitar 5,89 persen atau sekitar 157 ribu orang. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Agus Andria, menjelaskan bahwa penduduk usia kerja di Aceh sekitar 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,67 juta orang merupakan angkatan kerja, yang terdiri atas sekitar 2,52 juta penduduk bekerja dan sekitar 157 ribu orang pengangguran. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pembangunan Aceh. www.detik.com. Rabu (5/8/2026).
Angka tersebut tentu tidak semata – mata dapat dibaca sebagai persoalan statistik. Di balik angka 157 ribu pengangguran terdapat manusia, keluarga, anak muda, lulusan sekolah dan perguruan tinggi, serta masyarakat yang membutuhkan kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak. Pengangguran yang berkepanjangan dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, mulai dari menurunnya daya beli, meningkatnya kemiskinan, migrasi tenaga kerja, hingga munculnya kerentanan sosial.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab? Pertama, pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang produktif. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota tidak cukup hanya menjalankan program pembangunan yang bersifat administratif, namun juga harus mampu memastikan bahwa pembangunan menghasilkan kesempatan kerja nyata.
Pembangunan jalan, gedung, kawasan ekonomi terpadu, dan berbagai infrastruktur memang penting. Namun, keberhasilan pembangunan pada akhirnya perlu diukur dari manfaat ekonomi yang diterima masyarakat. Investasi harus didorong agar menciptakan lapangan pekerjaan. Sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, industri pengolahan, ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikembangkan secara terintegrasi.
Pemerintah diharpkan memperkuat hubungan antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Pendidikan tidak boleh berhenti pada keberhasilan menghasilkan ijazah. Pendidikan seyogyanya mampu menghasilkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Karena itu, perguruan tinggi, sekolah kejuruan, balai latihan kerja, dunia usaha, dan pemerintah perlu membangun kemitraan yang lebih erat.
Hal ini senada sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si. (Guru Besar USK), yang menyoroti adanya ketimpangan antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Setiap tahun Aceh menghasilkan ribuan lulusan perguruan tinggi. Tapi tidak seluruhnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pada sisi lain, dunia usaha membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan teknis tertentu yang belum tentu tersedia dari lulusan lokal. SerambiNews.com (2 mei 2026).
Permasalahan tersebut menunjukkan adanya skills mismatch, yaitu ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan pasar. Jika tidak segera diatasi, pendidikan tinggi justru dapat menghasilkan fenomena educated unemployment, yakni pengangguran dari kelompok berpendidikan.
Kedua, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran. Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memperoleh berbagai dukungan pembangunan. Oleh karena itu, evaluasi tidak semestinya hanya melihat seberapa besar anggaran yang terserap, namun juga seberapa besar dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Setiap program pemerintah seharusnya memiliki indikator yang jelas mengenai jumlah lapangan kerja yang diciptakan, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap, peningkatan pendapatan masyarakat, dan keberlanjutan usaha setelah program selesai. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan publik tidak berhenti pada output, juga dapat diarahkan kepada outcome dan dampak.
Ketiga, masyarakat juga memiliki tanggung jawab. Pemerintah tidak mungkin menciptakan seluruh lapangan kerja. Masyarakat perlu membangun budaya produktif, kewirausahaan, inovasi, dan kemandirian ekonomi. Generasi muda Aceh yang islami perlu didorong agar tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, tetapi juga menjadi pencipta lapangan kerja.
Potensi ekonomi Aceh sangat besar. Posisi geografis yang strategis, sumber daya kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, budaya, sejarah, serta potensi wisata dapat menjadi basis pengembangan ekonomi lokal. Yang diperlukan adalah kemampuan mengolah potensi tersebut menjadi kegiatan ekonomi bernilai tambah.
Keempat, individu yang bermartabat, juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas diri. Dunia kerja terus berubah akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi. Karena itu, pendidikan dan keterampilan harus dipandang sebagai proses sepanjang hayat. Generasi muda Aceh wajib mengembangkan kemampuan digital, bahasa asing, kewirausahaan, komunikasi, kepemimpinan, serta keterampilan teknis sesuai kebutuhan pasar.
Menarik untuk dibaca kembali, pandangan Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Tatang Muttaqin, mengenai pentingnya perubahan pola pikir juga relevan. Keyakinan bahwa seseorang mampu mengubah kehidupannya merupakan salah satu faktor penting dalam membangun keberhasilan belajar dan masa depan. Namun, perubahan pola pikir individu harus diikuti dengan perubahan ekosistem yang memungkinkan mereka berkembang.( https://ugm.ac.id 12 Maret 2025).
Dengan demikian, persoalan pengangguran di Aceh tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, masyarakat, ataupun individu. Pengangguran merupakan persoalan struktural yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Harus berkerja mengatasi secara kolaboratif.
Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi berbagai pihak pemangku kepentingan dunia usaha, industry kreatif, perguruan tinggi, swasta, pemodal, balai Latihan kerja, dengan demikian dapat membuka lapangan kerja dan kebijakan ekonomi yang inklusif. Dunia pendidikan harus menghasilkan kompetensi yang relevan. Dunia usaha harus membuka kesempatan kerja dan meningkatkan investasi. Masyarakat harus membangun budaya produktif dan kewirausahaan. Sementara individu harus terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan beradaptasi.
Dua puluh satu tahun setelah MOU perdamaian Aceh, momentum perdamaian harus diterjemahkan menjadi peace dividend yang nyata bagi masyarakat. Perdamaian tidak boleh hanya dimaknai sebagai berhentinya kekerasan, tetapi harus menghasilkan kesejahteraan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan masa kini, masa sekarang dan depan yang lebih baik.
Karena itu, tingginya angka pengangguran di Aceh bukan sekadar pertanyaan “tanggung jawab siapa?”, melainkan pertanyaan “apa yang harus dilakukan bersama?”. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan generasi muda dapat membangun strategi ketenagakerjaan yang terukur dan berkelanjutan.
Aceh telah mendapatkan modal kesempatan besar melalui perdamaian. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa model perdamaian tersebut dapat menghasilkan kesejahteraan. Ukuran keberhasilan perdamaian pada akhirnya bukan hanya tidak adanya perang, akan tetapi hadirnya pekerjaan, kehidupan yang layak, meningkatnya pendapatan, tumbuhnya ekonomi, dan terbukanya masa depan bagi generasi muda Aceh yang tercerahkan. Semoga.





