, ,

Kemenag-BPN-Kejari Nagan Raya Teken Kerja Sama Sertifikasi Wakaf

oleh -193 Dilihat

SUKA MAKMUE, acehnarasi.com – Sebanyak 14 bidang tanah wakaf di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah diinventarisasi untuk diproses sertifikasinya sepanjang 2026. Data itu diungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nagan Raya, DR. H. Salman Al Farisi, S.Ag., M.Pd., usai penandatanganan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf di aula Kemenag setempat, Rabu (8/4/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan tiga instansi, yakni Kemenag Nagan Raya, Kantor Pertanahan (BPN) Nagan Raya, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Penandatanganan sekaligus diiringi penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada nazir sebagai penerima manfaat.
Salman Al Farisi mengungkapkan, capaian tahun sebelumnya sudah cukup baik. Pada 2025, delapan sertifikat tanah wakaf rampung diterbitkan dan siap diserahkan.

Salman Serah Teriman

“Dengan adanya sertipikat, maka kita berharap tanah wakaf tersebut tidak ada lagi polemik dikemudian hari. Percepatan sertipikat tanah wakaf menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia berharap 14 bidang yang telah didata pada 2026 bisa segera menyusul memperoleh sertipikat resmi. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf penting untuk mencegah sengketa di masa depan.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr Arinaldi, S.SiT., SH., MM, Kepala Kantor BPN Nagan Raya Shafwan, SH, dan Kajari Nagan Raya Arwin Adinata, SH., MH.
Arinaldi menyebut penyerahan sertipikat wakaf itu sebagai bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kemenag dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
“Sejak tahun 2017 sudah ada MoU yang disepakati, agar segera seluruh BPN di seluruh Indonesia mempercepat untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah itu sendiri,” jelasnya.

Salman Bersama Para Kepala

Ia menambahkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf memiliki dua dimensi penting, yaitu nilai kinerja lembaga dan nilai ibadah. Arinaldi berharap tanah wakaf di Aceh dapat dikelola lebih produktif untuk menopang ekonomi umat.
“Kami menginginkan tanah wakaf yang ada di Aceh ini menjadi wakaf yang produktif, bagaimana tanah tersebut bisa menghasilkan untuk pengembangan ekonomi umat,” katanya.
Di sisi lain, Kajari Nagan Raya Arwin Adinata menegaskan sertifikat berperan penting melindungi aset wakaf dari potensi sengketa serta menjaga amanah pemberi wakaf.
“Sertipikat menjamin adanya legalitas, menjaga amanah dari pemberi wakaf juga memastikan kelestarian fungsi dan manfaat tanah yang di wakafkan sesuai dengan peruntukannya baik tempat ibadah maupun kepentingan sosial lainnya,” tuturnya.
Kegiatan ini turut disaksikan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Nagan Raya M Nasir S.Pd.I dan Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwis S.Sos.

Redaksi : acehnarasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.