BANDA ACEH, acehnarasi.com – Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sekaligus Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP MAP, menilai keberadaan RUU BUMD perlu menjadi sorotan penting para pihak di Aceh. Tujuannya, agar undang-undang tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA.
Pernyataan itu disampaikan Azhari Cage saat memberikan sambutan pada FGD PPUU DPD Bersama PT PEMA di Hotel Hermes, Selasa sore (06/10/2026).
“RUU BUMD perlu perhatian khusus Aceh. Perlu sesuai UUPA,” kata Azhari Cage.
Menurutnya, khusus untuk Aceh, penyusunan RUU BUMD harus memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Regulasi baru itu diharapkan tidak berbenturan dengan ketentuan khusus yang selama ini telah mengatur BUMD dan badan usaha di Aceh.
“RUU BUMD telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026–2027. PPUU DPD RI mengharapkan masukan dari Pemerintah Aceh, BUMD, serta para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan penyempurnaan RUU tersebut,” ujar Azhari Cage.
Ia menjelaskan, masukan yang dihimpun melalui FGD selanjutnya akan dijadikan bahan pembahasan dan penyempurnaan RUU BUMD, termasuk dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada tahapan berikutnya.
“Pimpinan PPUU DPD RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak di Aceh atas penerimaan dan partisipasi dalam kegiatan tersebut serta berharap diskusi dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi penguatan BUMD dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Aceh” di Hermez Hotel Banda Aceh, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Azhari Cage SIP MAP, yang sekaligus tampil sebagai pemateri utama. Adapun pemateri lainnya yakni Direktur Utama PT. PEMA, Faisal Ilyas, S.E, M.M.
Turut hadir Direktur Keuangan PT PEMA, Teungku Muhammad Nur, beserta jajaran manajemen PEMA lainnya, Akmil Husen, SE., M.Si dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, unsur Pemerintah Aceh, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Azhari Cage menyebut FGD ini sebagai forum strategis untuk menghimpun masukan terkait penguatan peran BUMD dalam pengelolaan potensi daerah, peningkatan pelayanan publik, penciptaan nilai tambah ekonomi, serta kemandirian fiskal daerah, terutama bagi Aceh.
“Kunjungan PPUU DPD RI ke Aceh merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi daerah dalam rangka penyusunan RUU BUMD. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa daerah, antara lain Lampung, Bali, Bengkulu, Jawa Barat, dan Batam,” ujar Azhari Cage.
Sementara itu, Faisal Ilyas mengapresiasi dan berterima kasih atas terselenggaranya FGD mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Ia juga menyampaikan penghormatan kepada jajaran DPD RI, Pemerintah Aceh, Bank Aceh, dan seluruh peserta yang hadir.
Menurutnya, keterlibatan Aceh dalam pembahasan RUU BUMD menjadi hal penting untuk menyampaikan pengalaman dan masukan seputar pengelolaan BUMD. Dalam praktiknya, kata dia, terdapat perbedaan perspektif antara pengambilan keputusan bisnis dan aspek kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Di satu sisi pengelolaan BUMD harus memperhatikan prinsip bisnis, sementara di sisi lain harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar dia. (zik)
Redaksi : acehnarasi.com







