Akademisi USK: Persoalan Bendera Aceh di Tiro Harus Disikapi dengan Pendekatan Persuasif dan Menjaga Perdamaian

oleh -123 Dilihat
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USK, Dr. Effendi Hasan, M.A.

BANDA ACEH, acehnarasi.com – Persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang sebagai simbol daerah Aceh perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, serta penghormatan terhadap perdamaian yang telah dibangun di Aceh.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Effendi Hasan, MA., menilai setiap persoalan yang berkaitan dengan simbol daerah dan dinamika politik Aceh harus ditempatkan dalam konteks sejarah panjang masyarakat Aceh, terutama pengalaman konflik bersenjata yang meninggalkan luka sosial dan trauma kolektif.

Menurut Effendi, masyarakat Aceh masih memiliki memori kolektif yang panjang dan menyakitkan akibat konflik bersenjata pada masa lalu. Karena itu, setiap peristiwa yang melibatkan aparat negara, termasuk persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang, harus menjadi perhatian bersama agar tidak memunculkan kembali ketakutan dan trauma masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang lahir melalui Kesepahaman atau MoU Helsinki bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen negara untuk menghadirkan rasa aman, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat masyarakat Aceh.

“Apapun latar belakang sengketa politik atau simbol daerah yang terjadi, kekerasan bersenjata tidak pernah memiliki pembenaran moral maupun hukum. Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijawab dengan peluru,” demikian pandangan Effendi dalam pernyataan di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, dalam negara demokrasi, pemerintah memiliki instrumen hukum dan aparat keamanan mempunyai prosedur operasional yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Seluruh kewenangan tersebut pada prinsipnya bertujuan melindungi masyarakat, bukan menghilangkan hak hidup warga negara.

Effendi juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh bukanlah musuh negara. Mereka merupakan warga negara yang memiliki hak atas keselamatan, perlindungan, dan kehormatan yang wajib dijamin.

Menurutnya, keberlanjutan perdamaian tidak cukup hanya dengan mempertahankan kesepakatan politik, tetapi harus diwujudkan melalui keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penegakan hukum tanpa diskriminasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Pendekatan Keamanan Harus Mengedepankan Perlindungan Masyarakat

Lebih lanjut, Effendi menilai pengalaman sejarah Aceh menunjukkan bahwa pendekatan keamanan yang militeristik, koersif, dan represif tidak mampu melahirkan kedamaian yang substantif.

Sebaliknya, pendekatan yang tidak tepat justru berpotensi menghadirkan kembali trauma masyarakat dan merusak proses rekonsiliasi yang selama ini telah dibangun.

Ia berpandangan bahwa keamanan wilayah yang berkelanjutan harus bertumpu pada kepercayaan masyarakat, pengayoman, komunikasi, serta partisipasi demokratis warga.

Dalam konteks tersebut, aparat keamanan diharapkan mampu menjalankan mandat konstitusional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan sejarah Aceh.

Effendi juga menyoroti pentingnya penggunaan kewenangan aparat secara proporsional dan sesuai koridor hukum. Menurutnya, penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan di luar ketentuan hukum dapat menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Ia menilai institusi keamanan harus memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan tetap mencerminkan tanggung jawab moral, sosiologis, dan hukum.

“Pada akhirnya, kita perlu menyadari kembali bahwa hakikat negara hukum adalah menghadirkan keadilan bagi semua,” demikian salah satu penegasan Effendi dalam pernyataannya.

Insiden Penertiban Bendera Bulan Bintang di Tiro

Pandangan akademisi tersebut disampaikan menyusul insiden kekerasan yang terjadi saat penertiban dan penurunan Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan keterangan resmi TNI Angkatan Darat yang diberitakan ANTARA pada Kamis (5/11/2026), peristiwa bermula dari upaya aparat TNI dan Polri melakukan komunikasi serta mediasi dengan panitia penyelenggara agar bendera tersebut tidak dikibarkan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Dalam proses penertiban, situasi kemudian meningkat setelah terjadi penolakan warga dan aksi pelemparan batu ke arah aparat. TNI AD menyatakan bahwa personel melakukan tindakan pengamanan secara bertahap, termasuk penggunaan munisi hampa dan munisi karet.

Setelah massa membubarkan diri, personel TNI menurunkan Bendera Bulan Bintang di lokasi kegiatan.

Insiden tersebut mengakibatkan 14 warga menjadi korban, terdiri atas satu orang meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, enam personel TNI juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Abzalul Riza, warga Gampong Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Jenazah korban dimakamkan pada Kamis dini hari (5/11/2026) di pemakaman umum setempat.

Peristiwa ini kembali menempatkan persoalan simbol daerah, pendekatan keamanan, dan keberlanjutan perdamaian Aceh dalam perhatian publik. (fns)

Redaksi : acehnarasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.