Ketua LPMA Ajak Pemerintah dan Semua Pihak Jaga Perdamaian : Hindari Konflik Kembali Terjadi di Aceh

oleh -174 Dilihat
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA), Gumarni, S.H., M.Si.

BANDA ACEH, acehnarasi.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA), Gumarni, S.H., M.Si., mengajak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengedepankan dialog serta mencari solusi damai dalam menyelesaikan persoalan Bendera Bintang Bulan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh menjadi pemicu konflik baru setelah lebih dari dua dekade Aceh berada dalam suasana damai. Ia mengusulkan agar delegasi perdamaian GAM dan Pemerintah RI kembali duduk bersama untuk meluruskan penafsiran terhadap setiap pasal MoU Helsinki, terutama mengenai arah dan makna perdamaian Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gumarni menilai, pembahasan tidak seharusnya hanya berkutat pada persoalan bendera. Ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibicarakan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan hasil alam, kekhususan Aceh, hingga batas kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kejelasan rumusan dan pedoman hukum yang dapat dipahami masyarakat akan menjadi landasan penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan implementasi MoU Helsinki.

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman masyarakat mengenai makna perdamaian Helsinki. Sebagian masyarakat memaknainya sebagai jalan menuju kemerdekaan Aceh, sementara Pemerintah Pusat memandangnya sebagai kebebasan dari konflik dan kewenangan mengatur Aceh secara mandiri dalam bingkai NKRI. Karena itu, Gumarni menganggap kedua pihak yang dahulu menjadi penggagas perdamaian perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak terus berkembang penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Gumarni mendorong keterlibatan kalangan ahli hukum yang memahami aspek hukum perdata, pidana, dan tata negara untuk memberikan pandangan objektif mengenai implementasi MoU Helsinki. Apabila delegasi RI dan GAM belum menemukan titik temu, ia bahkan membuka kemungkinan melibatkan kembali organisasi internasional yang pernah terlibat dalam proses perdamaian untuk membantu mempertemukan perbedaan dan memperkuat komitmen kedua belah pihak.

Menurut Gumarni, penyelesaian persoalan bendera secara sepihak oleh masyarakat justru berisiko melahirkan konflik kepentingan antara rakyat Aceh dan pemerintah. Dampaknya bukan hanya terhadap hubungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan generasi muda terhadap komitmen perdamaian. Ia mengingatkan bahwa pihak yang paling dirugikan jika konflik kembali terjadi adalah rakyat Aceh sendiri.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi benturan antara masyarakat dengan TNI/Polri. Gumarni memahami Bendera Bintang Bulan sebagai simbol kebanggaan, buah perjuangan, dan kekhususan Aceh, sementara TNI/Polri menjalankan tugas negara dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum. Oleh sebab itu, kedua pihak harus ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang mengutamakan komunikasi dan menghindari konfrontasi.

Gumarni turut mengingatkan bahwa ketidakpastian penyelesaian persoalan bendera semakin dirasakan masyarakat, terlebih ketika kondisi kemiskinan masih menjadi persoalan di Aceh. Ia menyebut pengibaran Bendera Bintang Bulan oleh masyarakat juga berkaitan dengan kekecewaan atas berlarut-larutnya persetujuan Pemerintah Pusat, meskipun bendera tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh yang ditetapkan pada masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah bersama Wakil Gubernur Muzakir Manaf.

Pernyataan tersebut disampaikan Gumarni pada Selasa (3/11/2026), menyikapi insiden kekerasan di Tiro, Kabupaten Pidie, yang berkaitan dengan pengibaran Bendera Bintang Bulan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bagi Gumarni, peristiwa tersebut semestinya menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa persoalan yang belum menemukan kepastian harus diselesaikan melalui dialog, kebijaksanaan, dan komitmen bersama menjaga perdamaian Aceh. (fns)

Redaksi : acehnarasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.