Pandangan Terkait Insiden Kekerasan di Tiro

oleh -23 Dilihat
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USK, Dr. Effendi Hasan, M.A.

Dr. Effendi Hasan, MA

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh

 

Masyarakat Aceh memikul memori kolektif yang panjang dan menyakitkan akibat konflik bersenjata di masa lalu. Setiap riak kekerasan yang melibatkan aparat negara, termasuk peristiwa yang terjadi di Tiro baru-baru ini mengenai persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang. Peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian kita semua untuk tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif demi menjaga ketenteraman dan kedamaian. Aceh sedang merawat luka lama yang belum sepenuhnya pulih. Jangan biarkan Aceh yang telah pernah basah oleh air mata dan darah, kembali dihantui oleh ketakutan dan trauma masa lalu. Perjanjian Damai atau Kesepahaman (MoU) Helsinki bukanlah sekadar coretan tinta di atas kertas formalitas, melainkan sebuah sumpah suci negara untuk menghadirkan rasa aman, keadilan, dan martabat yang utuh bagi rakyat Aceh.

Apapun latar belakang sengketa politik atau simbol daerah yang terjadi, kekerasan bersenjata tidak pernah memiliki pembenaran moral maupun hukum. Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijawab dengan peluru. Di dalam sebuah negara demokrasi, negara memiliki instrumen hukum, pemerintah memiliki otoritas konstitusional, dan aparat dibekali dengan prosedur operasional standar. Semua instrumen tersebut diciptakan untuk satu tujuan tunggal untuk melindungi manusia, bukan melenyapkan hak hidupnya.

Merawat perdamaian di Aceh menuntut kebijaksanaan ekstra, terutama dari aparat penegak keamanan yang memegang mandat konstitusional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Negara harus sadar bahwa rakyat Aceh bukanlah musuh. Mereka adalah warga negara sah yang hak mutlaknya atas keselamatan, perlindungan, dan kehormatan wajib dijamin tanpa syarat. Perdamaian yang berkelanjutan tentu bukan hanya kesepakatan di atas lembar dokumen, melainkan perwujudan dari rasa keadilan dan ketenteraman yang dirawat bersama secara konsisten. Perdamaian yang hakiki akan tegak lurus apabila hak asasi manusia dihormati, hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, dan kedaulatan rakyat ditempatkan di atas kepentingan politik kekuasaan.

Sejarah telah mengajari kita bahwa pendekatan keamanan yang militeristik, koersif, dan represif di Aceh telah gagal total dalam melahirkan kedamaian yang substantif. Pendekatan keliru ini justru memproduksi ulang trauma dan meruntuhkan jembatan rekonsiliasi yang sedang dibangun. Keamanan wilayah yang berkelanjutan harus berakar pada rasa saling percaya, pengayoman, dan partisipasi demokratis warga, bukan pada rasa takut yang diintimidasi oleh moncong senjata.

Penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan di luar koridor hukum adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). sungguh sebuah ironi yang mendalam ketika doktrin pertahanan negara yang seharusnya melindungi publik, di lapangan justru bergeser dan berpotensi menimbulkan kecemasan dan mengikis rasa aman warga negara.

Pada akhirnya, kita perlu menyadari kembali bahwa hakikat negara hukum adalah menghadirkan keadilan bagi semua. Otoritas dan atribut yang melekat pada institusi keamanan merupakan amanah mulia dari warga negara untuk menciptakan kedamaian. Mandat ini tentu membawa tanggung jawab yang besar, di mana setiap tindakan di lapangan idealnya mencerminkan komitmen moral, sosiologis, dan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Banda Aceh, 05 November 2026

TTD

Dr. Effendi Hasan, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.