49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, Tiga di Antaranya Warga Aceh, Haji Uma Surati Kemenlu

oleh -261 Dilihat
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman,S.Sos.,M.Sos., (Haji Uma)

JAKARTA, acehnarasi.com – Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., usai menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).

Salah seorang WNI yang ditahan adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang kini berada di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).

Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari serta puluhan WNI lain yang masih ditahan di Madagaskar.

Merujuk surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, kronologi awal menyebutkan Wulamsari dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui Facebook.

Wulamsari lalu berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Perjalanan itu tidak sesuai dengan janji awal, yakni bekerja di Malaysia.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Saat berupaya mengundurkan diri, korban justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar merazia lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi itu, sebanyak 49 WNI diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Hingga laporan diterima, para WNI tersebut disebut telah ditahan sekitar 48 hari. Menurut keterangan keluarga, selama di penjara mereka tidak diberi makan dan minum, sehingga hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing di Indonesia.

Menurut Wulamsari, selain dirinya yang merupakan istri warga Aceh Besar, terdapat dua warga Aceh lainnya, yakni Rama Ardiansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Keluarga juga menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, ada laporan dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama masa penahanan.

“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai pemerintah perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk mendalami indikasi bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Haji Uma.

Ia juga menyoroti kondisi para WNI selama ditahan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pendampingan.

“Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan kondisi mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum berlangsung,” kata Haji Uma.

Melalui surat resminya kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar untuk menjamin perlindungan para WNI, sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan pemulangan mereka ke Indonesia.

Khusus untuk Wulamsari, keluarga berharap kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain anaknya yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadirannya.

“Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya,” kata Haji Uma.

Dalam surat kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Mereka berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika diperlukan.

Haji Uma berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama untuk mengantisipasi perubahan modus TPPO yang memanfaatkan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.

“Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” pungkas Haji Uma. (zkr)

Berikut nama-nama WNI yang ditahan:

  1. Wulamsari, Medan, Sumut
  2. Dinda Putri Amellia, Jakarta Timur
  3. Andrean, Jakarta Timur
  4. Jelita Juliana Mamahit, Manado, Sulut
  5. Sepia, Sumatera Selatan
  6. Diana Putri Ananda, Medan, Sumut
  7. Imran, Medan, Sumut
  8. Bella Amalia Utomo, Rantau Prapat, Sumut
  9. Luna Artika Ramadani, Muaro Jambi
  10. Sela Puja Swara, Langkat, Sumut
  11. Harry Ardi Purnomo, Pemalang, Jateng
  12. Sara Intan Nuraini, Aceh Tenggara
  13. Irma Rosanti, Indramayu, Jabar
  14. Kristian Chandra Silaban, Medan, Sumut
  15. Dea Apri Yanti, Muaro Jambi
  16. Nurul Fitriyani, Banyuwangi, Jatim
  17. Yani Firmandita Ardiansyah, Banyuwangi, Jatim
  18. Fran Alexander Lumban Tobing, Medan, Sumut
  19. Saipul Alam, Batam, Kepri
  20. Muhammad Asri, Medan, Sumut
  21. Indriyani, Belawan, Sumut
  22. Aditya Putra Pratama, Langkat, Sumut
  23. Lisa Natalia Sitepu, Batam, Kepri
  24. Nadya Rahmawati, Jember, Jatim
  25. Steve Alfacy, Padang, Sumbar
  26. Muhamad Azmi, Batam, Kepri
  27. Irpandi, Medan, Sumut
  28. Gesti Fatrisia, Kota Jambi
  29. Rama Ardiyansyah, Langsa, Aceh
  30. Sri Wulandari, Pekanlabuhan, Sumut
  31. Tasya Febrieliana, Batam, Kepri
  32. Hapis Aidil Sakti, Batam, Kepri
  33. Ronaldo Hari Saputra, Padang
  34. Kamaria Desemberia, Kabanjahe, Sumut
  35. Jocky Iwan Astrada Sitepu, Kabanjahe, Sumut
  36. Arif Faiz Hakim, Medan, Sumut
  37. Zulkifli Siregar, Medan, Sumut
  38. Fani Swastika, Banda Aceh
  39. Nanta Pranata Perangin Angin, Kabanjahe, Sumut
  40. Devi Ramayanti, Binjai, Sumut
  41. Klaudia Densit Halawa, Medan, Sumut
  42. Maswi, Pandeglang, Banten, Jabar
  43. Debora Grace Claudia Limbong, Balikpapan, Kalimantan
  44. Dewi Erika, Binjai, Sumut
  45. Steven, Batam, Kepri
  46. Niken Dwi Kholilah, Surabaya, Jatim
  47. Fitria Ningsih, Jakarta
  48. Evan Sanuputra, Pandeglang, Banten, Jabar
  49. Rama Sagita Pratama, Batam, Kepri

Redaksi : acehnarasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.