BANDA ACEH, acehnarasi.com – Pemerintah Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang penetapan hibah tanah kepada Kantor DPD RI Provinsi Aceh dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Banda Aceh, Senin (28/9/2026).
Tanah hibah itu disiapkan untuk pembangunan gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh di ibu kota Provinsi Aceh.
Bersamaan dengan SK tersebut, Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah Aceh turut menyerahkan dua dokumen pendukung, yakni draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan draft Berita Acara Serah Terima (BAST). Kedua draft itu akan diproses pada tahapan berikutnya.
Penyerahan ketiga dokumen dilakukan oleh Kepala Subbidang Legalitas dan Pengamanan Barang Milik Aceh pada Sekretariat Daerah Aceh, Indra Budiman, S.Sos., M.Si. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si.

Wahyu menyatakan pihaknya akan meneruskan seluruh dokumen yang diterima ke Sekretariat Jenderal DPD RI agar dapat diproses lebih lanjut.
“SK penetapan hibah beserta draft NPHD dan BAST yang kami terima akan kami tindak lanjuti kepada Sekretariat Jenderal DPD RI untuk proses selanjutnya,” ujar Wahyu.
49 Mahasiswa Unaya Menyebar ke Malaysia dan Thailand, Bawa Misi Pendidikan di KKN InternasionalSeluruh dokumen itu akan menjadi bagian dari proses lanjutan pelaksanaan hibah tanah, sesuai tahapan yang diperlukan bagi rencana pembangunan gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh.
Dalam pertemuan itu, Wahyu turut didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Farhan Maulana, S.H., serta Protokoler Andri Widayanto, S.I.Kom. (zkr)
Redaksi: acehnarasi.com






